Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

zakat

Kumpulan Artikel Islam Kumpulan Artikel dan Makalah Islami Home » Fiqih » Islami » Harta Benda yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Harta Benda yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Published on: 08.18 by Catatan Islami - No comments Bismillahirrohmanirrohim... Kali ini admin Catatan islami akan membahas mengenai harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semoga dengan artikel singkat ini dapat dipahami oleh kita semua. Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat harta benda. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang mampu, waktu pelaksanaannya pada setiap awal bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Adapun zakat yang harus dikeluarkan berupa bahan makanan yang mengenyangkan menurut tiap-tiap tempat atau negeri, dan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kilogram. Sedangkan zakat harta benda adalah harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya. Yang termasuk dalam zakat harta ...

Dalil Kesunnahan Dzikir Tahlilan 7 Hari, 40 Hari, 100 Hari dan 1000 Hari

Dalil Kesunnahan Dzikir Tahlilan 7 Hari, 40 Hari, 100 Hari dan 1000 Hari Posted on Saturday, 11 October 2014 | garis 03:57 Blog Title Syubhaat Muslimedianews.com ~ DALIL KESUNNAHAN DZIKIR TAHLILAN 7 HARI, HARI KE-40, 100 DAN 1000 WAHABI: “Anda harus meninggalkan Tahlilan 7 hari, hari ke 40, 100, dan ke 1000. Kalau tidak anda akan masuk neraka.” SUNNI: “Apa alasan Anda mewajibkan kami meninggalkan Tahlilan tujuh hari, hari ke-40, 100 dan 1000?” WAHABI: “Karena itu tasyabbuh dengan orang-orang Hindu. Mereka orang kafir. Tasyabbuh dengan kafir berarti kafir pula.” SUNNI: “Owh, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba Anda belajar di pesantren Ahlussunnah Wal-Jama’ah, Anda tidak akan bertindak sekasar ini. Anda pasti malu dengan tindakan Anda yang kasar, dan sangat tidak Islami. Ingat, Islam itu mengedepankan akhlaqul karimah, budi pekerti yang mulia. Bukan sikap kasar seperti Anda.” WAHABI: “Kalau begitu, menurut Anda acara Tahlilan dalam hari-hari tersebut bagaimana?” SUNNI: ...

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit

Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Mayit Muhammad Abduh Tuasikal, MSc October 22, 2009 Jalan Kebenaran Leave a comment 5,116 Views Menghadiahkan Bacaan Al Quran Untuk Mayit Menghadiahkan Pahala Sholat Ke Mayit Hadis Tentang Menghadiahkan Pahala Manfaat Membacs Alquran Untuk Orang Tua Yang Meninggal Hukum Membaca Alquran Untuk Diniatkan Ke Mayit Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan. Pertanyaan: Apakah pahala membaca Al Qur’an dan bentuk peribadahan lainnya sampai kepada mayit (orang yang sudah meninggal dunia), baik dari anak maupun selainnya? Jawaban: Tidak ada dalil -setahu kami- yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada si mayit dari kerabat atau selainnya . Seandainya pahalanya memang sampai kepada kerabat atau orang lain yang sudah mati, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bersemangat untuk melakukannya. Tentu pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sall...

hukum 7 hari menurut islam

Hukum Selamatan ke 3, 7, 40, 100, setahun, 1000 hari 13 Maret 2012 oleh naneyanar Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambila dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut: قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام Artinya: “Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (u...
Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri Setelah Dewasa? Januari 7, 2017 - by Kang Asti - Leave a Comment Foto: dok pribadi Sampai usia saya sekarang menginjak 39 tahun saya belum diaqiqahi orantua saya, bolehkah sekarang saya mengaqiqahi diri saya sendiri? Mohon penjelasannya. Secara etimologis, aqiqah berarti ‘memotong’. Sedangkan secara terminologi syar’i, aqiqah berarti menyembelih kambing karena kelahiran anak yang dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Dalam hadits disebutkan, “Setiap bayi tergadai oleh aqiqahnya, disembelihkan (kambing) atasnya pada hari ketujuh, dicuckur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Di hadits lainnya, “Ada aqiqah untuk bayi. Karena itu, tumpahkan darah untuknya (maksudnya sembelihlah hewan) dan hilangkan kotoran darinya.” (HR. Bukhari). Hukum aqiqah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad, yang dibebankan kepada wali dari anak yang dilahirkan yang berkewajiban menafkahinya. Dalil kesunnahannya adalah perbuatan (fi’...
Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa? Kamis, 09 Oktober 2014 07:06 Bahtsul Masail Bagikan السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ . Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. 1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya? 2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman) Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan kea...